Accounting Media
Oleh : Dra. Hj.Rakhmiyanti,M.Pd
– Bagi Anda yang sedang
mempelajari Perpajakan maupun yang sudah berkewajiban membayar pajak. Kali ini
saya akan memposting artikel yang berisi tentang Istilah-Istilah dalam
Perpajakan yang akan sering Anda jumpai di mata kuliah Perpajakan maupun pada
saat proses pembayaran pajak.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan dijumpai istilah-istilah
maupun pengertian-pengertian seperti dibawah ini:
· Wajib Pajak (WP)
Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan,
termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.
· Badan
Adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang
melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditair, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam
bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi
sejenis, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta bentuk badan lain.
· Masa Pajak
Adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali
ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan, yaitu paling lama tiga bulaan takwim.
· Tahun Pajak
Adalah jangka waktu satu tahun takwim, kecuali jika wajib pajak menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.
· Bagian Tahun Pajak
Adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
· Pajak yang Terutang
Adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam
tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
· Penanggung Pajak
Adalah orang pribadi atau baadan yang bertanggungjawab atas pembayaran
pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak
menurutr ketentuan peraturan perundang-undangan.
· Surat Paksa
Adalah surat perintah untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000.
· Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP)
Adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wjib pajak.
· Surat Pemberitahuan
Pajak Terutang (SPT)
Adalah surat yang boleh digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan
dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
· Surat Setoran Pajak
(SPP)
Adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran
atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos dan atau
bank badan usaha milik negara atau bank usaha milik daerah atau tempat
pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
· Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPKB)
Adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang,
jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi
administrasi yang masih harus dibayar.
· Surat Ketetapan Pajak
Lebih Bayar (SKPLB)
Adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak
karena jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau
tidak seharusnya terutang.
· Surat Tagihan Pajak
(STP)
Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda.
Demikianlah beberapa istilah-istilah dan pengertiannya yang akan sering
kita jumpai dalam mempelajari Perpajakan. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar